Pages

Selasa, 16 April 2013

HUKUM DAGANG


1. Apakah yang saudara ketahui tentang hukum dagang? 

2. Bagaimanakah sumber-sumber hukum dagang Indonesia!


3. Bagaimanakah hubungan hukum dagang pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ? 


4. Bagaimanakah dinamika perkembangan hukum dagang Indonesia!


5. Jelaskan pengertian manusia sebagai subjek hukum dan badan hukum sebagai subyek hukum!


@ Dikerjakan individu via email Indriyanad@gmail.com paling lambat 17 April 2013 Jam 17.00

5 komentar:

  1. Arintika Syahra Udyana
    10221035 PPKn 6

    1. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yaitu produsen dan komsumen dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Bisa dikatakan juga bahwa hukum dagang itu hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.

    2. a. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
    - Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
    - Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).

    b. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
    3. Hukum Dagang itu terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup itu ada yang bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua substansi besar, yaitu tentang Dagang pada umumnya dan tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran. Kitab Undang-undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai diberlakukan aturan penggantinya. Kemudian KUHD dianggap tidak bisa mengikuti perkembangan Ekonomi yang semakin kompleks dan unpreditable. Sehingga muncul istilah Hukum Ekonomi yang bersifat interdisipliner, multidisipliner, dan transnasional.
    5. A. Manusia sebagai subjek mulai dari masih didalam kandungan hingga mati. Karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan manusia mempunyai kewenangan hukum, atau kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Hanya manusia yang cakap hukum sajayang boleh melakukan perbuatan hukum, yaitu :
    a. Seseorang yang sudah dewasa (berumur diatas 21 tahun).
    b. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah atau pernah menikah.
    c. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
    d. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
    e. Tidak pailit dan Tidak dibawah pengampuan.

    B. Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

    BalasHapus
  2. Nama : Muhammad Ghoziy Ammar
    NPM : 10221026 PKn 6A

    1. Menurut saya hukum dagang adalah hukum yang mengatur siklus perdagangan antara jual beli suatu barang antar manusia yang di dasari oleh suatu badan hukum untuk melakukannya sebuah transaksi jual beli.

    2. Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada:
    a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
    b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

    3. Hubungan hukum dagang dan kitab undang-undang perdata :
    KUHPER (BW) merupakan perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus yang mengatur sistem jual beli dalam sebuah perdagangan (LS derogat LG). pasal 1 KUHD “KUHPER apa bila dalam sebuah perdagangan dalam KUHD tidak berlaku khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggungkan dalam KUHD”.Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata.

    4. KUHD pada dasarnya memuat dua substansi besar, yaitu tentang Dagang pada umumnya dan tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran. Kitab Undang-undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai diberlakukan aturan penggantinya. Kemudian KUHD dianggap tidak bisa mengikuti perkembangan Ekonomi yang semakin kompleks dan unpreditable. Sehingga muncul istilah Hukum Ekonomi yang bersifat interdisipliner, multidisipliner, dan transnasional.

    5. manusia sebagai subjek hukum dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang yang sehat secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).

    BalasHapus
  3. Nama : Tiara Primadani P
    NPM : 10.221.002

    1.Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

    2.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
    1.Hukum tertulis yang dikofifikasikan:
    a.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van
    Koophandel Indonesia (W.v.K)
    b.Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
    Wetboek Indonesia (BW)

    2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan
    perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
    berhubungan dengan perdagangan.
    Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
    pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

    Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

    3.Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
    Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodifikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
    Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
    Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
    KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

    4.Peranan hukum dagang di Indonesia pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat nasional.
    Pada saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang asuransi, undang-undang perkapalan, dan undang-undang koperasi.
    Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan sebagainya.

    5.Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
    1.Manusia
    Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan
    alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia
    mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum,
    dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
    menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan
    kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak
    sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak
    semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk
    melakukan perbuatan hukum.
    2.Badan Hukum
    Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
    perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
    hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
    (melakukan perbuatan hukum).

    BalasHapus
  4. Nama : Puspa Ngesti K.S
    NPM : 10221020/ 6A

    1.Hukum dagang adalah ketentuan atau aturan yang berguna sebagaisarana pengendali dan penyeimbang perubahan-perubahan dalam masyarakat( control social),sebagai sarana social,sebagai sarana emansipasi,sarana legitimasi,dan sarana pendistribusi keadilan.
    2.Sumber hokum dagang di Indonesia
    Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

    1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    a.Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
    b.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).

    2.Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
    3.Hubungan hokum dagang pada KUHPER
    Hubungan antara hokum dagang dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.KUH per merupakan hak perdata umum sedangkan hokum dagang merupakan hokum khusus.
    4.Dinamika perkembangan hokum dagang
    Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Hukum Romawi(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku. Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang"(koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan(pengadilan pedagang).
    Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pda akhirnya pada abad ke-19, merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikanUndang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
    Dan berdasarkan atas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pda tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD).
    5.Pengertian manusia sebagai subyek hokum dan badan hokum sebagai subyek hokum.
    Manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan badan hokum sebagai subyek hokum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

    BalasHapus
  5. NAMA: NOVITA DWI A.
    NPM: 10221022
    PRODI:PPKn VI A

    1. HUKUM DAGANG adalah keeluruhan aturan"hukumyang disertai dengan sanksi pada perbuatan manusia dalam menjalankan usahanya.
    2. Sumber" HUKUM DAGANG :
    a. HUKum tertulis yang dikodifikasikan
    b. KUHD ( wetboek van koophandel) indonesia (WK)
    c. KUHS (kitab undang"hukum sipil)
    3. hubungan KUHD terhadap KUHPer adalah
    4. perkembangan hukum dagang di indonesia sangan mengalami kemajuan mulai dari sistem tradisional (barter) menjadi moderen dengan alat tukar (uang) apalagi pemerintahan sekarang menjalankan sistep perdagangan bebas jadi perdagangan indonesia tidak hanya berkutat di dalam negeri tapi sampai luar negeri dan dari PENGARUH PERDAGANGAN BEBAS MEMUNCULKAN INVESTOR"ASING yang disatu sisi membantu perekonomian indonesia tapi sisi buruknya perekonomian kerakyatan indonesia terkalahkan.
    5. manusia sbagai subjek hukum artinya
    badan hukum sebagai subjek hukum artinyaAdalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
    Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
    BADAN SAHA sebagai subjek hukum artinya Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
    1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
    2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

    BalasHapus