Nama : Dannis Septian Jiwonegoro NPM : 09.221.022 Tugas Hukum Pajak 1. - PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, namun barang yang dimaksudkan bukan merupakan barang mewah. - PPN BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja barang atau jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang. 2. Macam-macam PPH diantaranya : a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain: o Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi o Hadiah undian o Penghasilan dari transaksi saham o Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan c. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri d. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh: o Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang o Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain o Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah e. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan: o Dividen, bunga, royalty serta o hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya o sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta o imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain. f. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. g. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan h. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri. i. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. a. PPNBM (Pajak Bumi dan Bangunan Barang Mewah) ialah Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja Barang atau Jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang. b. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan tentang PBB sebagaimana telah di atur dalam UU No 12 Th 1994. c. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. d. Bea Materai ialah Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Nama : Hamangku Bawaning Lenggono NPM : 09221054 Mata Kuliah : Hukum Pajak
1. a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. b. PPNBM (Pajak Pertambahan Barang Mewah) adalah : pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja barang atau jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang. 2. Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain: a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain: o Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi. o Hadiah undian. o Penghasilan dari transaksi saham. o Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan. c. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri d. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh: o Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang. o Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. o Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. o Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan: Dividen, bunga, royalty serta. hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya. sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain. e. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. f. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan. g. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri. h. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Jelaskan tentang : a. PPn.BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja barang atau jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang. b. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) : Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. c. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) : Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. d. Bea Materai : Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Nama : Dannis Septian Jiwonegoro
BalasHapusNPM : 09.221.022
Tugas Hukum Pajak
1. - PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, namun barang yang dimaksudkan bukan merupakan barang mewah.
- PPN BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja barang atau jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Macam-macam PPH diantaranya :
a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
o Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi
o Hadiah undian
o Penghasilan dari transaksi saham
o Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
d. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
o Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang
o Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
o Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
e. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
o Dividen, bunga, royalty serta
o hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
o sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
o imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
f. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
g. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan
h. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
i. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
3. a. PPNBM (Pajak Bumi dan Bangunan Barang Mewah) ialah Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja Barang atau Jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang.
b. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan tentang PBB sebagaimana telah di atur dalam UU No 12 Th 1994.
c. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
d. Bea Materai ialah Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Nama : Hamangku Bawaning Lenggono
BalasHapusNPM : 09221054
Mata Kuliah : Hukum Pajak
1.
a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
b. PPNBM (Pajak Pertambahan Barang Mewah) adalah : pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja barang atau jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain:
a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
o Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi.
o Hadiah undian.
o Penghasilan dari transaksi saham.
o Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan.
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
d. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
o Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang.
o Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
o Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
o Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
Dividen, bunga, royalty serta.
hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya.
sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
e. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
f. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan.
g. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
h. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
3. Jelaskan tentang :
a. PPn.BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, hanya saja barang atau jasa yang dimaksudkan disini termsuk dalam barang mewah yang sudah diatur dalam undang-undang.
b. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) : Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
c. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) : Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
d. Bea Materai : Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.