1. Jelaskan perbedaan beracara di pengadilan antara kasus perdata dan pidana !
2. Jelaskan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk kasus perdata dan berilah contohnya !
NB.
Soal ini hanya sebagai latihan persiapan UAS,,,,selamat mengerjakan, tidak untuk dikumpulkan tetapi untuk pribadi masing-masing...terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar