Pages

Sabtu, 07 Juli 2012

HUKUM ACARA PERDATA

1. Jelaskan perbedaan beracara di pengadilan antara kasus perdata dan pidana ! 2. Jelaskan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk kasus perdata dan berilah contohnya ! NB. Soal ini hanya sebagai latihan persiapan UAS,,,,selamat mengerjakan, tidak untuk dikumpulkan tetapi untuk pribadi masing-masing...terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar