1. Yang dimaksud :
a. Pembuktian
b. Dasar hukum pembuktian
c. Alat bukti dan macamnya
2. Menurut anda dalam pembuktian perkara perdata :
a. Apa saja yang perlu dibuktikan ?
b. Apa saja yang tidak perlu dibuktikan?
Tugas individu dikumpulkan via email Indriyanad@gmail.com
Paling lambat hari selasa, 17 April 2012 jam 19.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar